Contoh UJIAN CALON AHLI K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja Artikel Ahlik3.id

Durasi baca

3 menit

Dipublikasikan

Penulis

Tim Editorial

Konten

Blog

Contoh UJIAN CALON AHLI  K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja
Artikel

1.    Coba sebutkan lingkup pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja dari ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja ? 

Jawab :
A.    Identifikasi  dan  evaluasi  sumber  bahaya kesehatan yang terdapat di lingkungan kerja, yaitu:
a.    Faktor fisik seperti, kebisingan, iklim kerja, penerangan, tekanan udara, getaran mekanis, radiasi.
b.    Faktor kimiawi.
c.    Faktor biologi seperti virus, bakteri,  parasit,  serangga,  cacing, racun tanaman, jamur dan lain-lain.
d.    Faktor fisiologi / ergonomi seperti cara kerja, alat-alat kerja dan lain-lain.
e.    Faktor psikologi, seperti hubungan kerja,  jenis pekerjaan yang sesuai kesejahteraan dan lain-lain.

B.    Identifikasi asal sumber bahaya :
Sumber bahaya kesehatan tenaga kerja dapat berasal dari : 
a.    Keadaan mesin-mesin,  pesawat.  alal-alat kerja seperti  peralatan lainnya.
b.    Keadaan dan sifat dan bahan-bahan  seperti bahan baku, bahan baku tambahan. hasil antara, hasil produksi, hasil antara, hasil tambahan.                                             
c.    Sifat pekerjaan.
d.    Cara, sikap dan waktu kerja.
e.    Penyimpanan : gudang, wadah.
f.    Pemusnahan.
g.    Limbah industri.

C.    Lembaga, sarana, tenaga dan upaya kesehatan  kerja yang terdapat di tempat kerja, seperti:

a. Pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan :
1) Permennaker  No.  Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
2)  Permennaker   No. Per 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b. Dokter perusahaan,
•    Permennaker  No. Per. Ol/Men/1976  tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan. Setiap dokter perusahaan wajib mengikuti latihan hiperkes.
•    Permennaker No. Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Pelayanan kesehatan kerja di pimpin dan dijalankan  oleh  seorang  dokter  yang  disetujui oleh Direktur.
c. Paramedis perusahaan,
-    Permenaker No Per. 01/Men/1979 tentang Wajib Latihan Hiperkes bagi TenagaParamedis Perusahaan.
d.  Pemeriksaan   kesehatan   tenaga   kerja :                                   
•    Undang-undang No. 01 tahun 1970 pasal 8.
•    Permennaker No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga   Kerja.
•    Permennaker No. per. ()4/Men/l995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan kesehatan Kerja.
•    Standar pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
e. Pemantauan lingkungan kerja. apakah sudah sesuai dengan :
1) Permennaker No. Per. 03/Men/1982 tentang   Pelayanan Kesehatan Kerja.  
2)    NAB yang berlaku :
a)  SE Mennaker No. 01 tahun 1997 tentang NAB Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja
b)  Kepmenaker No. 51/Men/1999 tentang NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja
f.    Penggunaan  alat pelindung  diri.
g.    Perlengkapan P3K; Peraturan khusus AA.
h.   Pengadaan kantin dan katering.
i.   Kebersihan,   penerangan   dan   fasilitas sanitasi di tempat kerja apakah sudah memenuhi PMP No. 7 tahun 1964.


2.    Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesehatan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Berikan penjelasan masing-masing ?

Jawab :

Kesehatan tenaga kerja dan sekaligus tingkat produktivitas mereka di tentukan oleh 3 hal :
1.    Beban kerja, yaitu beban yang di tanggung oleh seseorang tenaga kerja, sebagai akibat langsung dari pekerjaan yang dilaksanakannya. Beban kerja tersebut dapat berupa beban fisik, mental dan sosial.

2.    Lingkungan kerja, adalah kondisi lingkungan di tempat kerja yang mempengaruhi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Beban tambahan dari lingkungan kerja terdiri dari 5 faktor yaitu :
-    Faktor fisik, antara lain suhu, penerangan, iklim kerja, kebisingan, getaran dan radiasi.
-    Faktor kimia, yaitu uap, debu, gas, fume, asap dan cairan.
-    Faktor biologi, baik dari golongan tumbuhan atau hewan.
-    Faktor fisiologi ( ergonomi) seperti sikap dan cara kerja.
-    Faktor psikologi, yaitu suasana kerja, hubungan diantara pekerja, pekerjaan yang monoton dan lain-lain.

3.    Kapasitas kerja, adalah kemampuan seorang tenaga kerja untuk menyelesaiakn pekerjaannya dalam waktu tertentu. Kapasitas kerja di pengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut : ketrampilan, kesegaran jasmani dan rohani, tingkat gizi, jenis kelamin, usia dan antropometri.

3.    Apa yang anda ketahui tentang :
a.    Pemeriksaan kesehatan awal
b.    Pemeriksaan kesehatan berkala / periodik
c.    Pemeriksaan kesehatan khusus

Jawab :
a.    Pemeriksaan kesehatan awal adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.

b.    Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.


c.    Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.


4.    Siapakah yang wajib melaksanakan pengendalian lingkungan kerja di perusahaan ?

Jawab :

Pengendalian lingkungan kerja wajib dilakukan oleh pengusaha/ pengurus suatu perusahaan dan tenaga kerja.

 

Demikianlah Contoh UJIAN CALON AHLI  K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja. Semoga Membantu

Bagikan artikel

Tentang penulis

Tim Editorial

Tim Editorial

Penasihat Sertifikasi K3 & Kompetensi BNSP · Ahlik3.id

Tim Editorial mendukung misi edukasi Ahlik3.id dengan menulis dan meninjau artikel yang menjembatani dunia operasional lapangan dengan persyaratan formal sertifikasi, termasuk persiapan tenaga kerja untuk skema yang relevan dengan sektor proyek Anda.

Cakupannya meliputi komunikasi risiko, prioritas pengendalian, serta kesiapan organisasi menghadapi pemeriksaan dokumen K3 dan bukti kompetensi; semuanya disampaikan dengan bahasa yang tetap mudah dipahami pembaca non-teknis.

Melalui tulisannya, Tim Editorial memperkuat trust pembaca terhadap Ahlik3.id: informasi disajikan terstruktur, dapat dilacak ke sumber resmi bila perlu, dan mengarahkan langkah konkret—dari identifikasi gap kompetensi hingga koordinasi dengan lembaga sertifikasi—tanpa mengandalkan biografi pribadi dari database.

Informasi sertifikat kompetensi BNSP

Tim kami menjelaskan skema, persyaratan, dan alur administrasi pelatihan serta uji kompetensi sesuai ketentuan lembaga resmi.

Untuk informasi jadwal, persyaratan, dan alur administrasi sertifikasi K3 BNSP serta pelatihan Kemnaker, silakan hubungi konsultan kami melalui kanal resmi di bawah.

Karier dan kompetensi

Perencanaan kompetensi dan sertifikat BNSP

Ilustrasi perencanaan kompetensi dan sertifikasi

Dokumentasi kompetensi di dunia kerja

Banyak perusahaan meminta bukti formal kompetensi untuk penugasan tertentu atau pemenuhan regulasi. Pengalaman lapangan tetap penting; sertifikat BNSP melengkapi profil Anda dengan verifikasi independen terhadap standar nasional.

Menyusun rencana sertifikasi sejak awal membantu Anda menyelaraskan portofolio kerja dengan unit kompetensi yang akan dinilai di LSP.

Selaraskan pengalaman dengan persyaratan formal

Beberapa proyek atau tender mensyaratkan okupansi dan sertifikat kompetensi tertentu. Mengetahui persyaratan lebih awal memungkinkan Anda mengalokasikan waktu untuk pelatihan dan asesmen tanpa mengganggu operasional.

Sertifikat Kompetensi BNSP merupakan salah satu bentuk dokumentasi yang umum dipakai di industri; kebutuhan spesifik tetap mengikuti kontrak dan kebijakan pemberi kerja.

Manfaat umum sertifikat kompetensi BNSP

Sertifikat Kompetensi BNSP menunjukkan bahwa kompetensi Anda telah dinilai sesuai standar nasional melalui LSP terakreditasi. Dokumen ini melengkapi riwayat pekerjaan dalam administrasi SDM dan compliance.

Secara umum, pemegang sertifikat dapat memperoleh:

  • Pengakuan formal: bukti kompetensi terstruktur untuk rekrutmen dan penugasan.
  • Profil profesional: referensi yang mudah diverifikasi oleh mitra kerja.
  • Kesiapan regulasi: mendukung pemenuhan persyaratan proyek atau sektor tertentu sesuai kontrak.