Kamus ahlik3.id

K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dalam terminologi regulator, K3 bukan sekadar program internal perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara hierarkis melalui UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lembaga pengawas utama adalah Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3). Di tingkat perusahaan, implementasi K3 diwujudkan melalui Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang diwajibkan bagi perusahaan dengan 100 tenaga kerja atau lebih, atau yang memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.

Secara operasional, kegagalan memenuhi standar K3 berisiko sanksi administratif hingga pidana bagi pengusaha, serta pencabutan izin usaha. Bagi konsultan dan ahli K3, pemahaman hierarki regulasi ini adalah fondasi analisis kepatuhan yang tidak dapat diabaikan.

Tentang penulis

Novitasari, SM

Novitasari, SM

Konsultan senior K3 & HRD — ahlik3.id

Lihat profil lengkap