Kamus ahlik3.id

Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat-Angkut

Ahli K3 Spesialis adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membantu mengawasi pelaksanaan norma K3 spesifik pada pesawat angkat-angkut. Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, mereka memiliki kewenangan hukum untuk melakukan riksa uji teknis dan menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ahli spesialis ini biasanya bekerja di bawah naungan PJK3 Riksa Uji dan wajib memegang Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang masih aktif agar hasil pengujiannya sah.

Bagi pemilik alat berat, Ahli K3 Spesialis adalah auditor teknis yang memastikan unit crane atau forklift perusahaan tidak mengalami deformasi struktural yang membahayakan. Konsultan K3 mengingatkan perusahaan untuk selalu meminta salinan SKP ahli yang bertugas sebelum riksa uji dimulai guna menghindari penolakan dokumen di sistem portal kementerian. Keahlian mereka sangat krusial saat pengujian beban (load test) untuk memverifikasi akurasi Load Moment Indicator (LMI) dan sistem pengereman darurat alat, sehingga keselamatan operasional di lapangan dapat dijamin secara ilmiah dan legal sesuai regulasi nasional.

Tentang penulis

Novitasari, SM

Novitasari, SM

Konsultan senior K3 & HRD — ahlik3.id

Lihat profil lengkap