Kamus ahlik3.id

APD

Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari potensi bahaya atau kecelakaan kerja. Dalam hierarki pengendalian risiko, APD merupakan lapisan terakhir — bukan pengganti pengendalian teknis atau administratif. Kewajiban penyediaan APD oleh pengusaha diatur dalam Permenaker No. 08 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Pengusaha wajib menyediakan APD sesuai standar yang berlaku (SNI atau standar internasional yang setara), melatih cara penggunaan yang benar, memastikan APD berfungsi dan terpelihara, serta mengganti APD yang rusak atau kedaluwarsa. Kewajiban tenaga kerja adalah menggunakan APD yang telah disediakan — pelanggaran oleh pekerja tidak serta-merta membebaskan pengusaha dari tanggung jawab hukum apabila sistem pengawasan penggunaan APD tidak berjalan.

Dalam investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian APD (tidak tersedia, tidak sesuai spesifikasi bahaya, atau tidak dipakai karena ketidaknyamanan desain) secara konsisten menjadi temuan yang memperkuat dakwaan kelalaian pengusaha. Konsultan K3 wajib memastikan seleksi APD didasarkan pada risk assessment, bukan kebiasaan atau efisiensi biaya semata.

Tentang penulis

Novitasari, SM

Novitasari, SM

Konsultan senior K3 & HRD — ahlik3.id

Lihat profil lengkap