Sertifikasi Kemnaker RI Penanggung Jawab Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 (PLNB3) di KAB. BARITO SELATAN
Halaman wilayah untuk menanyakan jadwal, kapasitas, dan opsi pelaksanaan terkait KAB. BARITO SELATAN. Ringkasan program mengikuti materi nasional; detail operasional (lokasi, kuota, batch) dikonfirmasi saat konsultasi.
- Training Dan Uji Kompetensi Penanggungjawab Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B, Landasan Hukum yang diacu : - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok P
Kenapa ada halaman kota?
- Peserta sering mencari batch atau titik layanan terdekat dengan KAB. BARITO SELATAN.
- Kuota dan jadwal bersifat operasional — tidak selalu sama dengan ringkasan nasional.
- Gunakan halaman ini untuk menanyakan opsi lokal; gunakan halaman nasional untuk persyaratan lengkap program.
Tanyakan jadwal, biaya, dan kapasitas untuk wilayah KAB. BARITO SELATAN
Konsultasikan opsi pelatihan di KAB. BARITO SELATAN melalui konsultan di bawah.
Dasar Hukum
Tujuan Pelatihan
Membekali peserta kompetensi sesuai program Penanggung Jawab Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 (PLNB3).
Outline Materi
Materi teori dan praktik disusun mengacu peraturan yang relevan untuk program ini; sesuaikan dengan batch yang dikonfirmasi untuk wilayah KAB. BARITO SELATAN.
E.382100.008.01 : Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.009.01 : Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.010.01 : Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.011.01 : Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.012.01 : Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.381100.004.01 : Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.381100.005.01 : Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
Persyaratan
D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah, atau
D3 bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau
SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah
Fasilitas
Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan
Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
Sumber
Deskripsi
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- PermenLH Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Metode
Offline
Lokasi referensi: KAB. BARITO SELATAN
Peta berikut hanya membantu orientasi wilayah. Titik pelatihan aktual dikonfirmasi saat pendaftaran.
Siap menanyakan batch di KAB. BARITO SELATAN?
Minta konfirmasi jadwal dan kapasitas di KAB. BARITO SELATAN.
FAQ Sertifikasi Kemnaker RI Penanggung Jawab Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 (PLNB3) di KAB. BARITO SELATAN
Pelatihan Kemnaker terkait
Bandingkan program lain di katalog AhliK3.id sebelum memutuskan.