Kamus ahlik3.id
BPJS Ketenagakerjaan (Program JKK & JKM)
BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah instrumen perlindungan finansial wajib bagi seluruh tenaga kerja Indonesia, termasuk operator alat berat. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 44 Tahun 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ini. JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mencakup penggantian biaya medis tanpa plafon dan santunan jika terjadi cacat atau kematian akibat kerja.
Bagi praktisi HR dan K3, integrasi antara laporan kecelakaan internal dengan pelaporan resmi ke BPJS adalah hal kritikal guna administrasi klaim korban. Klaim JKK hanya bisa diproses jika terdapat laporan kecelakaan kerja (form KK-1) yang diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan pemerintah. Di lapangan, jika terjadi insiden alat berat yang mencederai operator, BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh. Pelaku usaha harus menyadari bahwa menunggak iuran BPJS tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tetapi juga memindahkan seluruh beban tanggung jawab biaya medis dan santunan kecelakaan kerja secara pribadi ke kas perusahaan.