Kamus ahlik3.id

IBPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko)

IBPR atau sering disebut HIRADC adalah proses sistematis untuk mengenali potensi bahaya di tempat kerja, menilai tingkat risikonya, dan menetapkan langkah pengendalian yang tepat guna meminimalkan kecelakaan. Kewajiban pembuatan IBPR merupakan bagian inti dari elemen perencanaan dalam SMK3 PP No. 50 Tahun 2012. Dalam operasional alat berat, IBPR harus mencakup analisis terhadap kondisi medan, interaksi dengan pejalan kaki, bahaya listrik udara, hingga potensi kegagalan mekanis pada unit yang sedang dioperasikan.

Bagi praktisi HSE, IBPR harus disusun secara kolaboratif antara pengawas lapangan dan operator yang paling memahami kondisi teknis unit di area kerja. Dokumen ini harus ditinjau ulang secara berkala atau setiap kali terjadi perubahan metode kerja dan penambahan alat berat baru di lokasi proyek. Konsultan menekankan bahwa IBPR yang lemah adalah akar dari kegagalan sistem keselamatan di industri konstruksi. Hasil dari IBPR inilah yang kemudian menjadi dasar pembuatan JSA (Job Safety Analysis) dan penentuan jenis APD yang wajib digunakan oleh operator guna menjamin seluruh aktivitas operasional berada dalam batas risiko yang dapat diterima oleh regulasi nasional.

Tentang penulis

Novitasari, SM

Novitasari, SM

Konsultan senior K3 & HRD — ahlik3.id

Lihat profil lengkap