Kamus ahlik3.id
NAB / Nilai Ambang Batas
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. NAB ditetapkan berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
NAB mencakup faktor fisika (kebisingan ≤85 dB(A) untuk 8 jam/hari, getaran, pencahayaan, tekanan panas, radiasi), faktor kimia (untuk ratusan zat kimia tertentu), dan faktor biologi. Pengukuran faktor bahaya lingkungan kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan dibandingkan dengan NAB yang berlaku untuk menentukan apakah pengendalian tambahan diperlukan.
Dalam konteks hukum PAK, data pengukuran NAB yang terdokumentasi secara historis merupakan bukti kritis dalam menilai apakah pengusaha telah memenuhi kewajiban pengendalian pajanan. Perusahaan yang tidak melakukan pengukuran NAB secara berkala tidak memiliki bukti bahwa lingkungan kerjanya aman, sehingga posisinya sangat lemah dalam sengketa kompensasi PAK.