Kamus ahlik3.id
NAB (Nilai Ambang Batas) Lingkungan Kerja
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan gangguan kesehatan dalam pekerjaan harian. Standar NAB terbaru diatur rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, mencakup faktor fisika (bising, getar), kimia (debu, uap), biologi, ergonomi, dan psikologi. Kepatuhan terhadap NAB wajib dibuktikan melalui riksa uji lingkungan kerja yang dilakukan oleh PJK3 berlisensi resmi.
Bagi praktisi HSE di industri alat berat, pemantauan NAB adalah instrumen utama dalam pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK) jangka panjang bagi operator. Jika hasil pengukuran kebisingan mesin melebihi NAB 85 dB, perusahaan wajib menerapkan hirarki pengendalian risiko, mulai dari rekayasa teknik hingga penyediaan pelindung telinga yang standar. Bagi pelaku usaha, kegagalan memenuhi standar NAB dapat mengakibatkan sanksi administratif dan meningkatkan angka absensi karyawan akibat masalah kesehatan kronis. Konsultan menyarankan hasil pengukuran NAB dipampang di area workshop sebagai bentuk transparansi risiko kepada seluruh karyawan guna meningkatkan kesadaran keselamatan kolektif sesuai regulasi.