Kamus ahlik3.id
P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 di perusahaan. Pembentukan P2K3 diwajibkan oleh Pasal 10 UU No. 1 Tahun 1970 dan dipertegas melalui Permenaker No. 4 Tahun 1987 bagi tempat kerja yang mempekerjakan 50 orang atau lebih. Susunan pengurusnya terdiri dari unsur pimpinan sebagai Ketua dan Ahli K3 sebagai Sekretaris guna menjamin jalur komunikasi formal.
Secara praktis, P2K3 berfungsi sebagai motor penggerak budaya keselamatan di perusahaan dan wajib melaporkan kegiatan K3 kepada pemerintah setiap triwulan. Bagi konsultan K3, pengaktifan P2K3 adalah langkah strategis dalam perbaikan sistem manajemen karena kegagalan pelaporan berkala dapat berdampak pada penilaian kualifikasi tender dan audit SMK3. Di lapangan, P2K3 berperan penting dalam menginvestigasi kecelakaan kerja alat berat dan merekomendasikan langkah perbaikan teknis kepada manajemen puncak guna mencegah kerugian finansial akibat terhentinya operasional proyek karena insiden fatal.