Kamus ahlik3.id

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja

P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama segera kepada korban kecelakaan atau penyakit mendadak di lokasi kerja sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Regulasi spesifik mengenai hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2008. Perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas kotak P3K dengan isi standar, ruang P3K untuk jumlah tenaga kerja tertentu, serta menunjuk petugas P3K yang telah bersertifikat kementerian sesuai dengan rasio jumlah pekerja dan tingkat risiko bahaya operasional.

Bagi praktisi HSE, manajemen P3K bukan sekadar penyediaan kotak obat, melainkan tentang kesiapan personil dalam menghadapi situasi kritis (golden hour) di area alat berat. Petugas P3K harus dilatih melakukan resusitasi jantung paru dan penanganan pendarahan hebat akibat kecelakaan mekanis. Konsultan mengingatkan bahwa isi kotak P3K harus diperiksa setiap bulan dan dilarang berisi obat-obatan keras tanpa resep dokter sesuai aturan regulasi. Ketiadaan petugas P3K berlisensi saat terjadi insiden dapat memberatkan posisi hukum manajemen karena dianggap lalai dalam memberikan perlindungan darurat bagi keselamatan pekerja sesuai standar nasional.

Tentang penulis

Novitasari, SM

Novitasari, SM

Konsultan senior K3 & HRD — ahlik3.id

Lihat profil lengkap