Kamus ahlik3.id
PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
PJK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 1995, PJK3 wajib memiliki Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang masih berlaku sesuai dengan bidang spesialisasinya. Bidang ini meliputi jasa pembinaan (pelatihan), jasa pemeriksaan dan pengujian teknis (riksa uji), jasa audit SMK3, serta jasa konsultasi teknis yang memerlukan keahlian khusus.
Bagi pelaku usaha, memilih PJK3 yang memiliki legalitas valid di sistem kementerian sangat krusial untuk menjamin bahwa sertifikat atau laporan yang diterbitkan diakui secara sah. Praktisi di lapangan harus memastikan bahwa personil ahli K3 yang ditugaskan oleh PJK3 memiliki lisensi yang sesuai dengan objek yang diperiksa. Kerja sama dengan PJK3 yang kredibel membantu perusahaan meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan menghindari sengketa hukum akibat penggunaan jasa penyedia yang tidak terakreditasi oleh Kemnaker RI, serta menjamin lancarnya proses penerbitan Surat Keterangan Layak Alat.