Kamus ahlik3.id
SIA (Surat Izin Alat) / Suket K3 Alat
SIA atau sekarang secara resmi disebut sebagai Surat Keterangan (Suket) Layak K3 adalah dokumen bukti legalitas kelaikan suatu peralatan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dasar hukum utamanya merujuk pada Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA). SIA menyatakan bahwa setelah melalui pengujian oleh PJK3, alat tersebut dinyatakan aman untuk dioperasikan sesuai dengan kapasitas beban (SWL) dan batasan teknis yang tercantum dalam dokumen sebagai instrumen pencegahan kecelakaan teknis.
Dalam konteks proyek konstruksi, SIA merupakan "paspor" wajib bagi alat berat seperti crane, forklift, atau excavator untuk dapat memasuki area kerja klien (gate pass). Praktisi HSE harus melakukan audit dokumen secara berkala guna memastikan masa berlaku SIA masih aktif; biasanya berlaku selama 1 atau 2 tahun tergantung jenis unitnya. Pengoperasian alat tanpa SIA yang valid merupakan pelanggaran norma K3 berat yang berisiko pada penyegelan unit oleh pengawas dan peningkatan tanggung jawab pidana bagi manajemen perusahaan jika terjadi kegagalan struktur alat yang mengakibatkan korban jiwa.