Kamus ahlik3.id
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Kewajiban penerapan SMK3 diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 bagi perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi (high risk). Sistem ini mengadopsi siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
Dalam praktik industri, kepemilikan sertifikat SMK3 merupakan syarat mutlak dalam proses prakualifikasi tender (CSMS) di sektor migas, konstruksi, dan manufaktur. Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk Kemnaker untuk memverifikasi pemenuhan 64, 122, atau 166 kriteria sesuai skala perusahaan. Implementasi SMK3 yang valid berfungsi sebagai benteng pertahanan hukum bagi direksi jika terjadi insiden fatal, karena membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kepatuhan minimum yang ditetapkan negara melalui regulasi keselamatan yang ketat di tempat kerja.